Dalam rangka memenuhi amanat UUD 45 Pasal 31 dan regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, PTS tersebut mengadakan Program Pascasarjana (S2) ini dgn fleksibilitas pilihan waktu perkuliahan sehingga tidak mengganggu jadwal kerja (bagi mereka yang telah kerja) serta juga memenuhi KOMITMEN SOSIAL. Yaitu memberi kesempatan seluruh lulusan Sarjana / S-1 atau setingkat dari beraneka macam bidang keahlian baik yg mempunyai waktu luang terbatas demikian pula memiliki keterbatasan finansial, untuk meneruskan pendidikan tinggi (atau pindah program studi/jurusan) ke jenjang Magister (S-2) pada program studi/jurusan dan kekhususan yg diminati, secara patut dan berkualitas berdasarkan keunggulan masing-masing PTS tersebut
Sesuai Konstitusi 45 NKRI Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sesuai Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Tetapi dewasa ini sebagian warga negara terdapat sebagian masyarakat yg mempunyai waktu luang terbatas (paling utama person yang bekerja / karyawan). Juga terdapat sebagian warga negara yg memiliki keterbatasan finansial.
Demikian juga berdasarkan perintah UURI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Kemudian pd Penjelasan Undang-Undang terkait tercantum : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Biaya pendidikan/kuliahnya (silakan klik) dikalkulasi sedemikian rupa dengan pertimbangan masak-masak dan komitmen sehingga tidak memberatkan calon mhs baru, dikarenakan selain dipermudah dengan subsidi silang, demikian juga diterapkan bantuan fasilitas untuk mempermudah mengangsur biaya studi tanpa bunga dan tanpa agunan, agar dapat dicicil bulanan sebagaimana kekuatan keuangan (finansial) mahasiswa. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Bagi seluruh lulusan Sarjana / S-1 atau setingkat dari beraneka macam bidang keahlian melanjutkan ke Program Pascasarjana (S2)Semua Rangkuman Penjelasan, Uang/Biaya Perkuliahan, Syarat Calon Mahasiswa, Prosedur & Jadwal Pendaftaran, dsb pada masing-masing PTS terkait klik disini.
◙
Biaya Penerimaan Calon Mhs = Rp 100.000,-
◙
Pendaftaran Calon Mhs dibuka SETIAP HARI (termasuk Sabtu dan Minggu) : Senin s/d Minggu Jam 09.00 - 17.00
◙
Pendaftaran Mahasiswa Baru dapat dilaksanakan dengan salah satu cara sbb :
Biaya pendidikan/kuliah Program Pascasarjana / Magister ini bisa dicicil bulanan berdasarkan kekuatan mahasiswa.
Pada kenyataannya Institusi / Lembaga / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) pelaksana Program Magister terkait milik masyarakat yang selamanya mementingkan kualitas pendidikan tingginya.
Salah satu cara PTS terkait dlm rangka mewujudkan KOMITMEN SOSIAL-nya adalah memberi bantuan kepada calon mhs baru dlm rangka membayar biaya studinya, yaitu dgn memberi bantuan fasilitas untuk mempermudah mengangsur biaya studi tanpa bunga dan tanpa agunan, sehingga biaya studinya dapat diangsur sebagaimana kekuatan mahasiswa.
Selain itu juga beberapa PTS memberi beasiswa studi kepada yang benar-benar kurang mampu secara finansial (keuangan).
Di bawah ini merupakan Total Pembayaran Pertama pada masing-masing perguruan tinggi. (Untuk melihat tabel angsuran lengkap masing-masing PTS, silakan klik nama PTS-nya)
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik
Lulusan Program Pascasarjana / Magister / S2 (Hybrid) juga dapat berkomunikasi dengan para pakar pada keilmuan yang tdk sama serta menerapkan bantuan mereka; dapat menerapkan secara efektif sumber-sumber daya yang ada; dapat memulai rintisan pembentukan unit bisnis mandiri berdasarkan bidang keahliannya, dapat mengikuti perkembangan baru pada bidang keahliannya, serta mengadakan penelitian.
Mahasiswa/i bisa mengulang kembali jikalau terdapat suatu mata pelajaran (mata kuliah) yg tidak terpenuhi / tidak lulus, pada semester/tahun selanjutnya (kapan saja) tanpa ditarik tambahan biaya lain-lain.
Tidak ada ujian negara (sama dengan PTN)
Mhs yg memiliki pekerjaan dgn sistem perpindahan waktu / shift, tetap dapat mengikuti pendidikan tinggi dengan baik. Dikarenakan sistem pendidikannya dilaksanakan dengan kompetensi tinggi serta berkualitas tinggi dengan mengintegrasikan Program Pascasarjana / Magister / S2 (Hybrid) dan Perkuliahan Reguler, sehingga mhs yg kerja dgn sistem perpindahan waktu / shift bisa mengikuti pendidikan tinggi di program lainnya dengan tata cara tertentu.
Terbaik serta terpercaya dlm hal pelaksanaan Program Pascasarjana, semenjak telah mempunyai term / prasyarat penting pelaksanaannya, adalah :
Pelaksanaannya telah sesuai dengan norma serta kode etik akademik.
Pelaksanaannya berdasarkan tuntutan dunia kerja (jadwal pelajaran, sistem pendidikan, dsb).
Tags: program, pascasarjana, magister, s2, perguruan, tinggi, aceh, selamat, datang, nad, perguruan tinggi, z selamat, nad telah, kerja memenuhi, komitmen, sosial, bulanan sebagaimana, kekuatan keuangan, finansial, mahasiswa, s2 mm, mh mpd, diwakilkan, uang biaya perkuliahan, uang, ke, magister ilmu komunikasi, rp 750, 0, keahliannya mengadakan penelitian